Beranda

Navigation Menu

Membangun Generasi Emas Karawang Tanpa Rokok



Rokok ibarat candu. Meski sudah tahu ragam penyakit yang ditimbulkannya, produk olahan tembakau ini masih saja diburu. Celakanya, mereka yang berpenghasilan pas-pasan justru lebih rentan menjadi pencandu. Bagi mereka, makan nomor dua, udud nomor satu.
***
Merokok membunuhmu. Dua kata yang kita jumpai pada kemasan rokok itu sepertinya menjadi kalimat yang paling sering diabaikan di negeri ini. Sebab kalau tidak, lantas mengapa masih ada 90 juta penduduk yang masuk ke dalam barisan ahli isap?
Otak saya hanya menemukan satu kata yang cocok untuk menjawab pertanyaan di atas secara ringkas: candu. Ya, semakin diisap, semakin melaju.
Candu pula yang menjadi alasan perokok menafikan berbagai ancaman penyakit ketika mengulum batang rokok. Kendatipun harus berhadapan dengan risiko tertinggi sekalipun: kematian.
Memang benar, perokok tidak akan mati seketika lantaran mengisap sebatang rokok. Hanya saja, merokok itu ibarat menabung penyakit. Zat-zat beracun yang dikandung rokok akan terakumulasi di dalam tubuh. Nah, zat-zat itulah yang akan menyebabkan perokok rentan terserang beragam jenis penyakit.
Mula-mula, perokok akrab dengan batuk dan sakit tenggorokan. Bila terus diabaikan, lama-lama penyakit kelas berat akan datang menerjang. Sebut saja kanker paru-paru, jantung, stroke, asma, diabetes, impotensi, dan infeksi saluran pernapasan.
Celakanya, deretan penyakit di atas adalah penyebab kematian utama di Indonesia. Survei The Lancet bertajuk Global Burden of Disease Study 2016 menyebut penyakit jantung, stroke, dan diabetes adalah tiga penyakit perenggut nyawa terbanyak di Indonesia.
Setali tiga uang, data The Global Cancer Observatory (2018) juga menempatkan kanker paru-paru pada urutan pertama penyebab kematian di antara jenis kanker lainnya. Yang menarik, hasil kajian RS Persahabatan menyatakan hampir seluruh kasus kanker paru (87 persen) disebabkan oleh kebiasaan merokok.
Kalau uraian data di atas belum juga membuat Anda tercengang dan berhenti merokok, maka baca baik-baik kalimat berikut ini.
Rokok membunuh 230 ribu penduduk Indonesia setiap tahun.
Tentu saja, kalimat di atas bukan opini saya, melainkan hasil kajian Badan Litbangkes 2015. Kalimat yang sebenarnya sangat mudah dicerna, namun tidak serta-merta membuat perokok menjadi jera.
Andaipun bahaya merokok disuguhi secara apik lewat infografis di bawah ini, belum tentu pula mereka lantas sadar diri.


Akan tetapi, perokok aktif memang sudah semestinya sadar diri. Sebab sebagaimana kita ketahui, bahaya rokok tidak hanya mengancam perokok aktif saja, tetapi juga perokok pasif.
Asap rokok yang diembuskan ke udara, tidak serta-merta hilang begitu saja. Butuh waktu sekira 2,5 jam untuk membersihkan udara yang terpapar asap rokok hingga benar-benar steril.
Andaipun tidak terlihat, jangan sangka asap rokok sudah minggat. Sering kali bekas asap rokok tidak terdeteksi oleh hidung. Ini yang sangat berbahaya. Studi Kemenkes pada 2014 membuktikan, risiko kanker paru pada perokok pasif 25—30 persen lebih tinggi dibanding mereka yang tidak terpapar asap rokok.
Yang paling disayangkan, jumlah perokok usia muda juga terus bertambah. Data Riskesdas 2018 menyatakan prevalensi merokok pada remaja (usia 10—18 tahun) semakin meningkat, dari 7,2 persen menjadi 9,1 persen.
Padahal, kita tahu bahwa generasi muda adalah cermin masa depan bangsa. Di pundak mereka tersemat berjuta harapan dan cita-cita bangsa. Kalau generasi muda dinodai dengan budaya merokok, lantas, mau dibawa ke mana nasib bangsa ini?

Makan Nomor Dua, Udud Nomor Satu
Upaya pembatasan konsumsi rokok terus bergulir. Mulai dari peringatan pada bungkus rokok yang lebih keras, iklan rokok yang semakin terbatas, ruang publik bebas asap rokok yang semakin luas, hingga aturan larangan merokok yang lebih tegas.
Berbagai daerah di Indonesia, telah menerapkan aturan resmi demi meminimalisasi efek negatif dari rokok, salah satunya adalah Kabupaten Karawang.
Ya, sejak 2016, Kota Pangkal Perjuangan itu telah menerapkan aturan bebas rokok melalui Perda No.5/2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Bebas Rokok.
Hanya saja, untuk menjadikan Karawang benar-benar bebas asap rokok, Pemkab Karawang tampaknya harus memberikan perhatian ekstra pada kelompok masyarakat miskin.
Pasalnya, data Susenas 2016—2017 mengatakan prevalensi merokok kelompok masyarakat berpenghasilan rendah meningkat lebih cepat dibandingkan masyarakat berpenghasilan lebih tinggi. Dengan kata lain, rokok lebih banyak diisap oleh mereka yang berkantong pas-pasan.
Sejalan dengan hal tersebut, Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI) baru-baru ini juga menemukan sebuah fakta menarik.
“Penerima bantuan sosial (bansos) berkorelasi positif dengan perilaku merokok. Efek tertinggi terjadi pada penerima Program Keluarga Harapan (PKH),” kata Dr. Renny Nurhasana, Manajer PKJS-UI, pada serial talkshow #putusinaja edisi ke-6 besutan Ruang Publik KBR yang digelar di Mercure Hotel Karawang, Rabu (14/08).


Lebih lanjut, Dr. Renny juga mengatakan penerima PKH memiliki peluang 11 persen lebih tinggi untuk merokok dibandingkan dengan non-penerima PKH. Rumah tangga penerima bansos disebutkan mengonsumsi lebih banyak batang rokok dibandingkan dengan bukan penerima bansos.
Penerima program beras sejahtera (rastra), misalnya, mengonsumsi 4,5 batang rokok per kapita per minggu lebih tinggi dibandingkan dengan non-penerima rastra.
Alhasil, asupan nutrisi, pendidikan, dan kesehatan keluarga perokok penerima bansos jauh lebih rendah dibandingkan dengan keluarga penerima bansos yang tidak merokok.
Temuan PKJS-UI tersebut ibarat dua mata pisau. Di satu sisi, fakta yang diungkap sangat berguna bagi pemangku kepentingan, khususnya Pemerintah (baik pusat maupun daerah) dalam merumuskan kebijakan antirokok yang lebih tepat sasaran.
Namun pada sisi lain, data PKJS-UI sesungguhnya memaksa kita meringis sambil mengelus dada. Mengapa? Sebab ternyata, bansos bukan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup, melainkan dipakai untuk membeli rokok!
Itu jelas sangat menyedihkan. Makan nomor dua, udud nomor satu. Sungguh keliru!


Kalau terus menerus dibiarkan, masa depan Karawang bisa terancam. Sebab sedikitnya, ada 60 ribu keluarga penerima PKH di daerah Bung Karno mempersiapkan kemerdekaan Republik Indonesia 74 tahun silam itu.
Di atas semua itu, yang paling menyedihkan adalah masa depan anak-anak dari keluarga kurang mampu menjadi terancam. Maaf, itu memang fakta. Sebab orangtua mereka lebih memilih rokok ketimbang memberikan pendidikan yang layak dan menjamin hidup yang lebih sehat.

Selamatkan Generasi Emas Karawang dari Bahaya Rokok
Untuk menyelematkan generasi emas Karawang dari bahaya rokok, sebenarnya Pemkab Karawang tidak tinggal diam. Berbagai upaya sosialisasi telah dilakukan ke berbagai pihak, mulai dari pelaku usaha hingga sopir angkutan kota.
“Kami juga ada regulasi yang melarang jalan-jalan protokol di seluruh Kabupaten Karawang untuk dipasangi baliho yang berkaitan dengan iklan rokok,” ujar Samsuri SIP MM, Asisten Daerah I Pemkab Karawang, masih dari acara talkshow Ruang Publik KBR bertema Selamatkan Generasi Emas Karawang dari Bahaya Rokok.
Pada acara talkshow yang disiarkan langsung melalui 100 radio jaringan KBR di seluruh Nusantara tersebut, Samsuri juga mengatakan, regulasi tersebut belum sepenuhnya berjalan dengan baik. Kawasan Tanpa Rokok (KTR) baru diterapkan di beberapa lokasi tertentu saja.
Di pusat-pusat keramaian seperti pasar tradisional, tempat makan kaki lima, atau terminal penumpang, masih banyak ditemukan perokok yang bebas ke sana kemari menyulut batang rokoknya. Area bebas asap rokok baru tersedia di tempat-tempat ber-AC seperti mal dan hotel.


Padahal, kata Samsuri lagi, beleid larangan merokok tersebut telah dilengkapi dengan sanksi berupa denda. Bahkan, dendanya pun tidak main-main: maksimal hingga Rp5 juta.
Hanya saja, belum adanya satgas penegakan aturan larangan merokok menimbulkan celah bagi Pemkab Karawang untuk menindak para perokok yang tidak taat aturan. Hal ini yang menjadi catatan terpenting bagi Pemkab Karawang.
Meski begitu, aturan larangan merokok di Karawang sebenarnya menunjukkan perkembangan yang positif, terutama dari sisi peningkatan jumlah KTR. Dibanding tiga tahun lalu, KTR tumbuh menjamur di seluruh daerah di Karawang.
“Selama tiga tahun (aturan larangan merokok) digarap, sudah tampak hasil yang cukup baik. Dari 519 lokasi, sebanyak 92 persen telah menegakkan aturan KTR,” kata Nurdin Hidayat, Plt. Kadis Kesehatan Karawang.
Namun demikian, sebagai implikasi dari pembentukan aturan, pelanggaran peraturan pasti akan selalu ada. Oleh karena itu, terlepas dari jerat pasal dalam larangan merokok, hanya kesadaran kitalah yang akan membuat Karawang benar-benar bebas asap rokok.

Tiga Saran untuk Karawang
Berangkat dari diskusi publik hangat tersebut, saya berpendapat ada tiga hal yang perlu dilakukan untuk meminimalisasi bahaya rokok sekaligus menyelamatkan generasi emas Karawang dari jeratan rokok.


Pertama, membentuk satgas antirokok sesegera mungkin. Perda Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Bebas Rokok di Kawarang sudah berjalan selama tiga tahun. Artinya, waktu yang diperlukan masyarakat untuk memahami isi Perda relatif sudah cukup. Kini saatnya melakukan penegakkan secara tegas.
Untuk tahap awal, tidak usah memikirkan denda. Jalani saja dulu. Buat perokok yang masih merokok di sembarang tempat jera. Tegur, kemudian hasilnya dilaporkan ke publik lewat media. Supaya masyarakat paham, merokok itu ada tempatnya, bukan di sembarang tempat.
Selain itu, publikasi hasil penindakan oleh satgas juga diperlukan sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang transparan. Dari sisi pelanggar, ketimbang denda, pengumuman pelanggaran di ranah publik—termasuk media sosial—semestinya lebih menimbulkan efek jera.


Kedua, persempit akses rokok. Suka atau tidak, banyaknya jumlah perokok didukung oleh mudahnya akses masyarakat dalam membeli rokok. Semakin mudah membeli rokok, semakin banyak pula pencandu rokok. Jika konsumsi rokok ingin dibatasi, maka batasilah akses rokok.
Pembatasan akses rokok bisa dilakukan dengan berbagai cara. Larangan menjual rokok di daerah miskin, misalnya. Hal ini akan meminimalisasi masyarakat berpenghasilan rendah untuk merokok. Buatlah mereka kesulitan mengakses rokok, sehingga mereka akan berpikir dua kali ketika ingin merokok.
Selain itu, pembatasan akses rokok juga bisa dikaitkan dengan instrumen fiskal. Pajak ekstra, misalnya. Pedagang, toko, atau pasar swalayan yang menjual rokok dikenai pajak lebih tinggi ketimbang mereka yang tidak menjual rokok. Aturan ini akan membuat pelaku UMKM berpikir dua kali untuk menjual produk rokok.


Terakhir, membangun pusat rehabilitasi rokok. Ketika aturan sudah ditegakkan, hal yang perlu dilakukan selanjutnya adalah merangkul para perokok agar bebas dari jerat candu nikotin. Ini sangat penting. Sebab pencandu rokok perlu didukung agar benar-benar bebas dari rokok.
Dengan begitu, perokok yang ingin bebas dari asap rokok benar-benar merasa dihargai dan dipedulikan. Mereka bukanlah orang asing yang harus dicampakkan, melainkan korban candu yang perlu diselamatkan. Jangan keliru.
Pusat rehabilitasi rokok juga akan meminimalisasi kemungkinan mantan perokok untuk kembali menjadi perokok aktif. Dan, tentu saja, meningkatkan kesehatan mantan perokok sehingga mereka bisa meraih masa depan yang lebih baik—masa depan yang bebas asap rokok.
Namun demikian, perlu diingat kembali bahwa ketiga langkah di atas hanyalah upaya meminimalisasi bahaya rokok dari luar. Sekuat apa pun usahanya, kalau tidak didukung dari tekad dan niat yang kuat dari dalam hati, tentu semuanya akan berakhir sia-sia.
Oleh karena itu, menurut saya, cara terampuh berhenti merokok adalah dengan mengucapkan bismillah. Ucapkanlah dari hati yang paling dalam. Ibarat mantan, buang bungkus rokok Anda sekarang juga dan jangan diingat-ingat kembali.
Sebab kita tidak ingin masa depan terbuang sia-sia dan menjumpai batu nisan dengan segera, bukan? [Adhi]
***
Artikel ini diikutsertakan dalam KBR Blog Competition Edisi ke-6 bertema Selamatkan Generasi Emas Karawang dari Bahaya Rokok.
Sumber foto yang ditampilkan dalam artikel ini telah dicantumkan pada masing-masing foto. Sedangkan olah grafis dilakukan secara mandiri oleh penulis.
Tautan artikel ini telah dibagikan melalui akun Twitter dan Facebook milik penulis.

Referensi:
[1] Siaran Diskusi Publik "Selamatkan Generasi Emas Karawang dari Bahaya Rokok", akun Facebook Kantor Berita Radio (2019);
[2] Incidence, Mortality and Prevalence by Cancer Site in Indonesia, The Global Cancer Observatory (2018);
[3] Global Burden of Disease Study 2016, The Lancet (2018);
[4] Hasil Utama Riskesdas 2018, Kementerian Kesehatan (2018); dan
[5] Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Bebas Rokok, Pemerintah Kabupaten Karawang (2016).

2 comments: