Beranda

Navigation Menu

Kisah Gedung Tua dan Urgensi Merawat Cagar Budaya Indonesia



Gedung tua itu menunggu mati. Catnya mengusam, terkelupas di segala sisi. Dahulu berdiri megah, kini tercampak payah. Padahal, ratusan pilar di dalamnya menyimpan banyak kisah dan tutur sejarah.
Kendatipun warga Yogyakarta mengenalnya sebagai bangunan nestapa, Gedung Thomas Jefferson semestinya menjadi Cagar Budaya Indonesia yang dirawat anak bangsa. Supaya keberadaannya tetap lestari dan tidak musnah ditelan kala.
***
Batinku pilu melihat bangunan tiga lantai itu berdiri lesu di hadapanku. Ingar-bingar jalan raya dan lalu-lalang pengendara tak bisa menutupi raut kesedihan warga Jogja setiap kali melintasi Gedung Jefferson.
Pikiranku melayang, mencoba mereka-reka ulang peristiwa naas yang terjadi tepat 54 tahun lalu. Kala itu, sebagaimana diberitakan media massa, gejolak politik dalam negeri memaksa mereka berpisah dengan orangtua, pasangan, bahkan buah hatinya.
Untuk selamanya….


Pasca Gerakan Satu Oktober (Gestok) 1965 meletus, tentara gencar memburu anggota, simpatisan, hingga rakyat jelata yang diduga punya hubungan dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) hingga ke pelosok Nusantara.
Kaum buruh dan petani paling sengsara. Lantaran dicap dekat dengan partai terlarang itu, banyak di antara mereka yang ditangkap dan disiksa. Benar atau tidak, itu urusan nomor dua. Yang penting jebloskan saja dulu ke dalam penjara. Kira-kira begitulah perintah yang diterima dan dijalankan para serdadu Orde Baru.
Jumlah tahanan yang begitu banyak membuat tentara kewalahan. Bukan apa-apa, ruang tahanan milik polisi dan militer jumlahnya sangat terbatas. Alhasil, berbagai bangunan milik negara, umumnya warisan era penjajahan dulu, terpaksa beralih fungsi menjadi bilik interogasi sekaligus penjara dadakan.
Tak jarang, warga menyebutnya sebagai “ruang penyiksaan” lantaran jeritan para tahanan kerap terdengar dari balik dinding gendung. Di Kota Pelajar, Gedung Jefferson di Jl. Pangeran Diponegoro digunakan sebagai salah satu ruang tahanan selain Benteng Vredeburg.


Hartiti (82), warga Jogja, adalah salah satu saksi tragedi Gedung Jefferson. Kepada Beritagar, ia mengaku harus berpisah dengan suaminya, Hartanto Simin, yang kala itu menjabat ketua Serikat Buruh Kereta Api. Simin ditangkap dan ditahan di Gedung Jefferson lantaran organisasi yang diketuainya berafiliasi dengan PKI.
Hari demi hari berlalu. Demi menyambung hidup, Hartiti terpaksa menjadi kuli Pasar Kranggan yang berlokasi tepat di depan Gedung Jefferson. Hatinya teriris tiap kali mendengar isak tangis dan jeritan yang keluar dari balik gedung berwarna putih itu. Ibu empat anak itu pun hanya bisa berdoa, semoga teriakan yang ia dengar bukan berasal dari mulut suaminya.
Hingga satu waktu, Hartiti diizinkan penjaga gedung untuk menemui suaminya. Kesempatan langka itu tidak disia-siakan. Sedikit pakaian dan makanan lantas ia berikan kepada pepuja hatinya. Pertemuan itu memantik sebuah harapan. Ia mengira, kebaikan hati penjaga pada hari itu ialah pertanda bahwa suaminya akan dibebaskan dalam waktu dekat.
Sayangnya, harapan Harititi bertepuk sebelah tangan. Selang beberapa hari, truk-truk militer datang menjemput para tahanan Gedung Jefferson, membawa Simin entah ke mana. Simin tak pernah pulang. Sejak saat itu, Hartiti tak pernah lagi mendapat kabar keberadaan suaminya.



Kisah pilu pada awal masa Orde Baru sebenarnya bukanlah satu-satunya cerita sejarah yang dimiliki Gedung Jefferson. Pada masa awal kemerdekaan dahulu, gedung yang dibangun untuk mengenang jasa Presiden Amerika Serikat (AS) ke-3, Thomas Jefferson, difungsikan sebagai Perpustakaan Kongres AS di Indonesia.
Kalangan pelajar, budayawan, bahkan lingkar keraton banyak menimba ilmu di sana, terutama untuk mengenal lebih jauh tentang budaya dan paham AS. Bak langit dan bumi dengan kondisi saat ini, Gedung Jefferson faktanya pernah menjadi sasana warga Jogja untuk menimba ilmu pengetahuan.
Hanya saja, kedekatan Presiden Soekarno dengan Uni Soviet, rival AS yang kala itu sedang menyebarluaskan paham komunis, membuat Gedung Jefferson dialihfungsikan menjadi kantor tentara, sebelum menjadi ruang tahanan dadakan pasca Gestok meletus.
Setelah kondisi politik dalam negeri mulai stabil, Gedung Jefferson selalu bergonta-ganti fungsi. Pernah digunakan sebagai markas polisi, pernah juga dibeli oleh pengusaha media lokal sebagai lokasi produksi surat kabar. Soemadi Wonohito tercatat menjadi pemilik terakhir sebelum akhirnya terbengkalai. Sekarang, hanya ada satu-dua angkringan dan pedagang asongan yang berjualan di depan gedung tak berpenghuni itu.


Lantas, mengapa gedung sarat sejarah yang beralamat di Jl. Diponegoro No.19 itu dibiarkan begitu saja? Entahlah. Mungkin warga masih trauma dengan tragedi 1965. Tiga tahun lalu, Komisi Nasional (Komnas) Perempuan pernah melempar wacana untuk mengalihfungsikan Gedung Jefferson menjadi Museum Peringatan Tragedi 1965.
Hanya saja, warga Yogyakarta yang tergabung dalam Ormas Gerakan Bela Negara (GBN) menolak keras wacana tersebut. Pada akhirnya, rencana Komnas Perempuan terpaksa dibatalkan dan nasib Gedung Jefferson kini ibarat hidup segan mati pun tak mau.
Padahal, melihat muatan sejarah dan fungsinya di masa lalu, sudah sepantasnya Gedung Jefferson menjadi salah satu Cagar Budaya. Kalaupun tidak dikelola Pemerintah Pusat, bolehlah sampai di tingkat daerah saja. Sebab sejatinya, Gedung Jefferson telah memenuhi segala syarat untuk menjadi bangunan Cagar Budaya.


Sesuai Undang-undang (UU) No.11/2010, Cagar Budaya didefinisikan sebagai warisan budaya bersifat kebendaan yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. Cagar Budaya kemudian dibagi menjadi lima jenis. Ada Benda, Bangunan, Struktur, Situs, dan Kawasan.
Dari definisi di atas, jelaslah bahwa Gedung Jefferson semestinya menjadi Bangunan Cagar Budaya lantaran sarat akan nilai sejarah. Baik ketika difungsikan sebagai perpustakaan maupun digunakan sebagai penjara dadakan.
Bahkan, tidak berlebihan jika kita menyebutnya sebagai khazanah Nusantara atau kekayaan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, sudah sepantasnya Gedung Jefferson kita rawat bersama agar nilai sejarah yang dikandungnya tidak musnah begitu saja.
Ingat, banyak pelajaran yang akan dipetik oleh generasi mendatang ketika mempelajari sejarah bangsa, sekalipun kisahnya tidak selalu berujung manis dan bahagia. Gedung Jefferson adalah satu dari sekian banyak bangunan yang menyimpan pelajaran berharga di balik sejarah pilu yang melatarinya. Kedudukannya, baik ditinjau dari urutan peristiwa maupun muatan nilai sejarah, semestinya setara dengan Museum Lubang Buaya di Jakarta.


Fakta bahwa Gedung Jefferson berada tepat di pusat kota juga tidak kalah memilukan. Pasalnya, hanya berjarak sekitar 150 meter dari sana, kita bisa menjumpai monumen ikonik, cagar budaya, sekaligus simbol Kota Gudeg: Tugu Yogyakarta.
Berbanding terbalik dengan Gedung Jefferson, Tugu Yogyakarta adalah contoh Cagar Budaya yang selalu terawat. Selain menandai pusat kota, tugu yang dibangun oleh pemerintah Belanda pada zaman penjajahan itu dikenal sarat estetika, baik dari sisi tampilan maupun tata letak.
Pasalnya, monumen yang juga dikenal dengan nama Tugu Pal Putih itu menjadi titik tengah dari Sumbu Filosofi Yogyakarta. Sumbu ini adalah garis lurus tak kasat mata yang menghubungkan Laut Selatan, Keraton Jogja, hingga Gunung Merapi. Menggambarkan perjalan hidup manusia dari lahir hingga menemui ajalnya. Begitu pentingnya bagi sejarah dan budaya Yogyakarta, Sumbu Filosofi bahkan telah diajukan menjadi salah satu warisan budaya dunia melalui UNESCO sejak 2017.


Tugu Yogyakarta dan Gedung Jefferson, meski sama-sama berpredikat warisan budaya, memiliki dua sisi yang jauh berbeda. Yang satu dipuja-puja, yang lain dicampakkan begitu saja. Letaknya berdekatan, tetapi nasibnya bagai Yin dan Yang.
Situasi ini tentu saja memberi pelajaran berharga bagi kita: enggan merawat warisan budaya, alamat musnalah khazanah Nusantara. Maka dari itu, pilihan yang tersisa hanya tinggal dua: rawat atau musnah. Sebagai anak bangsa yang menjunjung tinggi budaya Nusantara, sudah barang tentu pilihan kedua tidak akan kita terima begitu saja. Setuju?



Agar khazanah dan warisan budaya Nusantara tidak musnah begitu saja, sudah sepatutnya kita turut aktif merawat Cagar Budaya. Yang dimaksud dengan kata “merawat” di sini tidak terpaku pada upaya menjaga fisik benda-benda budaya saja.
Akan tetapi, mempromosikan dan mendaftarkan warisan budaya kepada Pemerintah juga bagian dari upaya merawat cagar budaya. Oleh karena itu, paling tidak ada empat hal yang bisa kita lakukan.

1. Mengunjungi
Tujuan pelestarian Cagar Budaya salah satunya ialah mewariskan warisan budaya bangsa dan warisan umat manusia. Maksudnya, Cagar Budaya ada dan dilestarikan agar pengetahuan tentang benda budaya dapat diestafetkan dari generasi ke generasi. Oleh karenanya, upaya paling sederhana yang dapat kita lakukan adalah mengunjungi Cagar Budaya.


Museum Bank Indonesia di kawasan Kota Tua Jakarta, misalnya. Dengan mengunjungi Cagar Budaya tersebut, kita bisa belajar banyak tentang sejarah bank sentral, uang, dan perekonomian dari masa ke masa. Kita pun jadi paham bagaimana perjuangan senior kita dahulu dalam menggantikan Gulden, mata uang era Belanda, dengan Rupiah.
Dari sana, informasi dan pengetahuan tentang itu semua dapat diketahui dan melekat pada setiap anak bangsa. Dampaknya, rasa cinta terhadap Tanah Air dan Negara akan senantiasa terjaga.

2. Melindungi
Dalam konteks luas, upaya pelindungan Cagar Budaya dilakukan melalui perawatan dan penjagaan terhadap benda-benda budaya agar kelestariannya dapat senantiasa terjaga. Pelindungan Cagar Budaya dilakukan dengan pengelolaan oleh Pemerintah Pusat, Daerah, maupun pihak yang diberi kuasa. Singkat kata, Negara sebagai penguasa dan pemilik Cagar Budaya memiliki kewajiban melindungi setiap Cagar Budaya.


Dalam tataran pragmatis, sebagai warga negara kita juga bisa turut serta melindungi Cagar Budaya dengan tidak merusak benda-benda budaya. Sederhananya, ketika sedang mengunjungi museum, candi, atau monumen budaya, tata tertib dan aturan di sana wajib kita patuhi. Tidak mencoret-coret dan merusak benda budaya, adalah bagian dari upaya melindungi Cagar Budaya.

3. Mempromosikan
Ketika urgensi atau pentingnya merawat Cagar Budaya sudah melekat dalam diri, maka tugas selanjutnya adalah mempromosikan Cagar Budaya. Pada lingkup paling sempit, kita dapat mengajak serta buah hati, kerabat, ataupun kawan untuk ikut mengunjungi Cagar Budaya yang ada di sekitar kita.
Dalam tataran yang sedikit lebih luas, upaya mempromosikan Cagar Budaya bisa dilakukan lewat media sosial. Foto atau gambar Cagar Budaya yang kita ambil dapat diunggah di media sosial, termasuk memberikan keterangan atau narasi yang tepat. Dengan begitu, warganet jadi tahu mengenai keberadaan dan kisah sejarah yang melatari Cagar Budaya yang telah kita unggah.


Pada tataran Negara, upaya mempromosikan Cagar Budaya dilakukan dengan membuat program prioritas. Candi Borobudur, misalnya. Keajaiban dunia itu telah dimasukkan Pemerintah pada Program 10 Destinasi Bali Baru. Selain meningkatkan devisa negara, program ini juga bertujuan untuk memperkenalkan warisan budaya Indonesia kepada wisman. Sebagai warga negara yang baik, tentu saja kita wajib mendukung keberhasilan program tersebut.

4. Mendaftarkan
Tahukah Anda bahwa setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya wajib mendaftarkannya kepada Pemerintah Kabupaten/Kota? Ya, itu adalah bunyi dari Pasal 29 UU No.11/2010 tentang Cagar Budaya. Artinya, bilamana Anda menguasai benda yang diduga merupakan Cagar Budaya, Anda wajib mendaftarkannya kepada Pemerintah.
Data Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya mengatakan jumlah pendaftaran Cagar Budaya meningkat setiap tahunnya. Sejak 2013 hingga saat ini, sudah ada 96.378 Cagar Budaya yang didaftarkan oleh masyarakat kepada negara. Fakta ini menjelaskan bahwa gairah masyarakat dalam melestarikan Cagar Budaya sangatlah besar.


Lantas, apa peran kita? Mudah saja. Bilamana kita mengetahui keberadaan benda yang diduga kuat merupakan Cagar Budaya, maka kita bisa melaporkannya kepada Pemerintah Daerah setempat. Seperti Gedung Jefferson, misalnya. Warga Jogja dapat meminta Pemerintah Daerah agar bangunan tersebut didaftarkan sebagai Cagar Budaya.
Prosesnya pun tidak sulit. Bila Anda memiliki atau menguasai benda yang diduga merupakan Cagar Budaya, maka Anda cukup mendaftarkannya secara daring pada laman https://cagarbudaya.kemdikbud.go.id/ 



Upaya merawat Cagar Budaya adalah tugas setiap warga negara. Sebab Cagar Budaya adalah khazanah Nusantara bermuatan sejarah dan budaya yang tak ternilai harganya. Oleh karenanya, kunci sukses upaya merawat Cagar Budaya adalah peduli. Tanpa kepedulian kita, Cagar Budaya akan tercampakkan begitu saja, persis seperti nasib Gedung Jefferson.
Pada akhirnya, semua kembali kepada diri kita. Apakah kita sudah cukup peduli akan warisan budaya bangsa? Ingat, Gedung Jefferson hanya satu di antara sekian banyak Cagar Budaya yang terancam musnah. Jika tidak kita rawat dari sekarang, lantas budaya apa yang akan kita wariskan pada generasi mendatang? Maka dari itu, ayo kita jaga Cagar Budaya mulai dari sekarang! [Adhi]
***
Artikel ini diikutsertakan dalam Kompetisi Blog Cagar Budaya Indonesia bertema “Rawat atau Musnah” yang diselenggarakan oleh Kemendikbud dan Komunitas Ibu-ibu Doyan Nulis. Seluruh sumber gambar yang ditampilkan dalam artikel ini telah dicantumkan pada masing-masing gambar. Sedangkan olah grafis dilakukan secara mandiri oleh penulis.
Ayo turut berpartisipasi pada Kompetisi Blog Cagar Budaya Indonesia bertema “Rawat atau Musnah” juga!



1 comment:

  1. Baca ceritanya miris sekali, kak. Seharusnya, jika memang dari pihak cagar budaya belum mengesahkan gedung jefferson sebagai bangunan bersejarah yang butuh dirawat. Setidaknya dari kita sendiri ikut mengunjungi. Dengan mengunjungi kita telah mencintai. Kalau sudah mencintai, sudah tentu akan melindungi.

    ReplyDelete